Cukup Scan bagian di atas |
Bagi sebagian calon Contributor, pengadaan passport menjadi momok yang sulit dipenuhi padahal pembuatan Passport ini sangat mudah dan murah. Apatah lagi Imigrasi berusaha memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. Nah, untuk keperluan Shutterstock masuk kategori passport untuk bisnis.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat passport baru kita hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo.
Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional.
Bagi Anda warga Indonesia yang ingin membuat paspor secara langsung tanpa perantara atau calo sebaiknya datang langsung ke Kantor Imigrasi Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap.
Berikut persyaratan membuat paspor baru :
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.
Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian.
Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :
- Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian
- Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi.
- Membuat surat pernyataan di atas materai
- Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
- Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
- Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
- Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
- Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
- Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI.
Paspor sudah bisa diambil setelah 3-5 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Adapun biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,-*
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI (Pengganti yang hilang yang masih berlaku) Rp. 655.000,-
- Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI (Pengganti yang rusak yang masih berlaku) Rp. 355.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI Rp. 55.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti habis berlaku untuk WNI ) Rp. 155.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti yang hilang yang masih berlaku ) Rp. 255.000,-
- Paspor Biasa 24 Halaman (Pengganti yang rusak yang masih berlaku) Rp. 155.000,-
* Harga diatas bisa saja berubah, namun tidak akan jauh dari kisaran itu.
Menurut pengalaman saya, passport yang biasanya kita buat yaitu passport kategori pertama. Entah, kenapa ketika datang ke kantor Imigrasi passport itu yang ditawarkan, mungkin karena merupakan passport standar untuk keperluan perjalanan keluar negeri.
Menurut pengalaman saya, passport yang biasanya kita buat yaitu passport kategori pertama. Entah, kenapa ketika datang ke kantor Imigrasi passport itu yang ditawarkan, mungkin karena merupakan passport standar untuk keperluan perjalanan keluar negeri.
Nah, cukup mudahkan untuk mengurus passport. Jadi, Setelah passport anda selesai maka Anda perlu men-scan passport anda pada bagian dimana tertera Foto dan data anda kemudian save dalam bentuk Jpg. Hasil Scan passport inilah yang akan anda gunakan untuk menverifikasi Akun Anda saat proses pendaftaran di Shutterstock. (Silahkan baca disini untuk daftar di shutterstock: Step by Step Mendaftar di Shutterstock)
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi Anda semua.
Yusufsangdes| 2016 (dari berbagai sumber)
Yusufsangdes| 2016 (dari berbagai sumber)
0 Response to "Cara Membuat Paspor untuk Shutterstock di kantor Imigrasi"
Posting Komentar