Wajib Diketahui Ini Hukumnya Jika Pernikahan Hasil dari Paksaan Orang Tua

Medianda � Sahabat medianda Zaman sekarang memang bukan zamannya Siti Nurbaya. Namun, tidak sedikit orang tua yang menjodoh-jodohkan anaknya dengan pilihan mereka yang mereka anggap terbaik untuk anaknya.



Meskipun begitu orangtua harus tahu bahwa islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksa anaknya menikah. Bila ingin menikahkan anak calon yang diinginkan, maka mintalah izin terlebih dahulu kepada anak yang ingin dijodohkan itu.

Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam bersabda:

??? ???????? ?????????? ?????? ????????????? ?? ??? ????????? ?????? ????????????. ????????: ??? ???????? ?????? ?? ?????? ?????????? ?????: ????
????????

Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya�. Sahabat bertanya, �Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?�. Beliau menjawab, �Ia diam�. (HR. Jamaah)

Dari �Aisyah radhiyallahu �anha ia berkata: Aku pernah bertanya, �Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?�. Beliau menjawab, �Ya�. Aku bertanya lagi, �Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam�. Beliau menjawab, �Diamnya itulah izinnya�. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Apabila anak gadis akan dinikahkan oleh kedua orangtuanya, maka sebaiknya ungkapkan saja kepada kedua orangtua mu bila kamu memang tidak menyukai calon yang dipilihkan oleh orangtua mu itu. Jangan diam saja, sebab diam artinya setuju.

Sahabat medianda banyak sekali anak gadis dizaman sekarang menikah karena terpaksa.  Ini disebabkan saat dijodohkan, mereka hanya memilih diam dan tidak berani berbicara yang sebenarnya sehingga orangtua pun menganggap bahwa anaknya setuju.

Sedangkan Rasulullah SAW melarang untuk menikah karena terpaksa. Karena pernikahan bukanlah suatu permainan. Pernikahan dilakukan untuk membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. bila kedua pasangan saling membenci, maka keluarga yang sakinah tidak akan bisa terbentuk.

Rukun nikah itu ada 5 yakni: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Apabila salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, sebagai orangtua kita harus tahu betul kemauan anak agar tidak jadi salah sangka maksud diam dari si anak.

Semoga artikel diatas bisa bermanfaat bagi semua, dan silahkan share.




Sumber:wow


Related Posts:

0 Response to "Wajib Diketahui Ini Hukumnya Jika Pernikahan Hasil dari Paksaan Orang Tua"

Posting Komentar