Respon cepat Pemerintah Kabupaten dan Polres Trenggalek menyikapi polemik adanya siswa sekolah dasar mengendarai kendaraan bermotor sendiri saat pulang dan pergi kesekolah padahal belum cukup umur segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid mulai besok Senin, 25 Juli 2016 tidak membiarkan putra putrinya berangkat sekolah membawa kendaraan bermotor sendiri. Demi keselamatan putra dan putrinya diharapkan orang tua mau mengantar jemput putra putri mereka berangkat dan pulang sekolah. Pasalnya karena belum cukup umur untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, bahaya kecelakaan bisa mengancam putra putri mereka kapan saja.
Himbauan Pemerintah ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Trenggalek, Yuli Prianto, S.Sos, M.Si, Minggu 24 Juli 2016. Menurut Yuli Priyanto, tidak bisa dikarenakan jarak tempuh kesekolah jauh sehingga orangtua maupun pemerintah memperbolehkan anak-anak belum cukup umur ini mengendarai kendaraan bermotor pulang dan pergi sekolah. Selain melanggar Undang Undang lalu lintas, Sewaktu-waktu bahaya bisa mengancam mereka, sehingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah, tidak hanya yang ada di Kecamatan Munjungan saja, untuk membuat surat himbauan kepada wali murid. Surat himbauan tersebut berisikan saran kepada orang tua untuk tidak memperbolehkan putra putrinya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Melainkan orang tua atau wali murid untuk mengantar jemput putra putri mereka sendiri.�Ungkapnya
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah sendiri tidak akan tinggal diam dengan adanya kondisi ini, kami akan mencoba mengkaji apakah aset kendaraan yang tidak terpakai milik Pemkab ada yang bisa dipakai untuk membantu transportasi antar jemput sekolah. Dan untuk menyikapi kondisi yang ada di SDN 1 Bendoroto Kecamatan Munjungan yang baru saja terkena bencana alam banjir dan tanah longsor, Pemkab Trenggalek selain menghimbau kepada orang tua siswa untuk tidak membiarkan putra putrinya mengendarai kendaraan sendiri, melainkan untuk diatar dan di jemput oleh orang tuanya. Dan juga dalam 1 sampai 2 hari ini akan disediakan kendaraan mobil antar jemput termasuk kendaraan dari Satpol PP dan yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Sabtu, 23 Juli 2016 kemarin Satlantas Kepolisian Resort Trenggalek telah melakukan sosialisasi kepada siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Munjungan. Dimaksudkan sosialisasi ini untuk memberikan ilmu kelalu lintasan kepada siswa sekolah dasar tersebut, karena mereka memang belum cukup untuk berkendaraan bermotor sendiri, pungkas Kabag Humas Pemkab Trenggalek. (Humas)
Dikutip dari sumber :
http://humassetda.trenggalekkab.go.id
0 Response to "Himbauan Pemkab. Trenggalek Terhadap Maraknya Siswa di bawah umur Kendarai Motor Sendiri Ke Sekolah"
Posting Komentar