Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal di Tahun 2016 yang dapat diunduh disini. Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut,dibutuh satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data yaitu yang pertama daftar operator dulu di Daftar Operator kemudian verifikasi dilaman Verval GTK maupun NUPTK
dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Baca Juga Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 disini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016.
Untuk Pendafataran SDM-PDSPK dapat dilakukan dengan mengikuti tautan berikut :
Kenapa Operator Prov/Kab/Kota/Sekolah harus melakukan registrasi ??
Operator adalah orang yang melakukan atau mendapat tugas untuk mengelola data pendidikan baik di dinas/sekolah tempat Operator tersebut bertugas, sebagai bukti bahwa seseorang di tunjuk sebagai Operator maka harus disertakan dengan surat penugasan dari dinas/lembaga yang bersangkutan atau tempat orang tersebut bertugas. Persyaratan melampirkan surat penugasan menjadi hal yang menentukan ketika Operator melakukan registrasi Operator pada laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), setelah meregistrasikan diri barulah Operator mempunya akses untuk mengelola data pendidikan online yang di kelola oleh PDSPK-Kemendikbud, Kenapa hal ini menjadi sangat penting ?
Karena :
** Data yang dikelola oleh Operator menyangkut data milik Negara,
** Data yang dikelola oleh Operator menyangkut hajat dan masa depan seseorang,
** Data yang dikelola oleh Operator berkaitan dengan berbagai hal terkait kepentingan dinas/sekolah tempat Operator bertugas.
Mengingat hal tersebut, semoga hal ini bisa menjawab pertanyaan dan di fahami "Kenapa Operator harus melakukan registrasi"
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam
** Tambahan **
MOHON DIINGAT,,!!!!
Registrasi ulang Operator dilakukan ketika :
** Pergantian tahun ajaran,
** Pergantian Operator atau Operator pindah tempat tugas.
Registrasi ulang Operator tidak dilakukan ketika :
** Operator lupa password
0 Response to "Cara daftar operator sebagai Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016"
Posting Komentar