Saat ini lagi ramai-ramainya tentang asuransi BPJS yang digadang-gadangkan oleh pemerintah Jokowi. Pemerintah berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa mensukseskan dan ikut program asuransi kesehatan tersebut. Bahkan jika ada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya mengikuti program ini, maka perusahaan tersebut akan mendapat denda. Di daerah Saya sendiri, program BPJS hanya diikuti oleh orang-orang tertentu saja semisal orang pemerintahan. Orang yang dianggap mampu pun pada males mengikuti asuransi BPJS ini.
Disamping itu, muncul pula fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang menyatakan haramnya program pemerintah yang satu ini karena tidak sesuai dengan syariat hukum Islam dan tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, mengandung unsur gharar, maisir dan bunga riba. MUI menyarankan pemerintah agar mengganti sistem yang ada dengan sistem syariah sehingga menjadi BPJS Kesehatan syari'ah.
Bagi Saya pribadi sebagai masyarakat biasa dan menghormati hukum agama di atas hukum negara, tentu akan lebih memilih fatwa MUI daripada mengikuti program pemerintah konvensional ini, karena forum ulama se-Indonesia ini tentu melihatnya dari segi maslahat bukan dari segi keuntungan semata. Kalau oleh umat Islam sendiri, oleh siapa fatwa MUI dijalankan ? Dan sudah seharusnya pemerintah mengikuti arahan yang diberikan oleh MUI tersebut.
Tentunya bagi sobat semua pembaca blog info kesehatan, masing-masing punya pendirian yang tak bisa dipaksakan. Silahkan ikuti apa saja yang sesuai dengan keinginan masing-masing, mau ikut BPJS saat ini silahkan, mau nggak juga ndak masalah.
Disamping itu, muncul pula fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang menyatakan haramnya program pemerintah yang satu ini karena tidak sesuai dengan syariat hukum Islam dan tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, mengandung unsur gharar, maisir dan bunga riba. MUI menyarankan pemerintah agar mengganti sistem yang ada dengan sistem syariah sehingga menjadi BPJS Kesehatan syari'ah.
Bagi Saya pribadi sebagai masyarakat biasa dan menghormati hukum agama di atas hukum negara, tentu akan lebih memilih fatwa MUI daripada mengikuti program pemerintah konvensional ini, karena forum ulama se-Indonesia ini tentu melihatnya dari segi maslahat bukan dari segi keuntungan semata. Kalau oleh umat Islam sendiri, oleh siapa fatwa MUI dijalankan ? Dan sudah seharusnya pemerintah mengikuti arahan yang diberikan oleh MUI tersebut.
Tentunya bagi sobat semua pembaca blog info kesehatan, masing-masing punya pendirian yang tak bisa dipaksakan. Silahkan ikuti apa saja yang sesuai dengan keinginan masing-masing, mau ikut BPJS saat ini silahkan, mau nggak juga ndak masalah.
0 Response to "Fatwa MUI Tentang BPJS Kesehatan"
Posting Komentar