Pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk :
- Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
- Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaikbaiknya.
- Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
- Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut :
- Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Untuk Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar sebagai berikut :
Untuk mengunduh silahkan klik disini.
0 Response to "Juknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar"
Posting Komentar