Babak Baru Kasus Ahok. Penuhi Unsur Penistaan Agama, Kejagung Jerat Ahok Pakai Pasal 156 Dan 156a KUHP


Kasus yang menyangkut saudara Basuki atau Ahok sepertinya sudah memasuki babak baru. Sejak beredarnya video penistaan agama kasus tersebut semakin mengemuka. Para terlapor, pengupload video, saksi-saksi semuanya sudah dipanggil Kepolisian RI untuk diperiksa. Dan hasilnya saudara Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, status Ahok belum masuk ke persidangan dan belum ditahan. Polri memiliki alasan sendiri terkait kasus ini.

Aksi Bela Islam III juga tidak terlepas dari tersangka Ahok yang belum ditahan. Umat Islam seluruh Indonesia menyampaikan aspirasinya supaya kasus penistaan agama tersangkanya harus segera ditahan.

Berikut laporan terkini kami rangkum dari situs tarbiyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berdasarkan fakta yang diteliti Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu memenuhi unsur Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP, terkait penistaan agama.
Berkas perkara Ahok pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (30/11/2016).

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA

Sedangkan menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kejagung tidak menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Ahok. Menurut Noor, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP sudah meng-cover seluruh yang ada dalam berita acara perkara

Related Posts:

0 Response to "Babak Baru Kasus Ahok. Penuhi Unsur Penistaan Agama, Kejagung Jerat Ahok Pakai Pasal 156 Dan 156a KUHP"

Posting Komentar