Tausiahpedia - Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) BI Sulawesi Tenggara menarik sejumlah pecahan uang kertas dan logam dari peredarannya karena masa berlakunya akan habis pada 29 November 2016.
Dengan penarikan ini, KPW BI Sultra membuka layanan penukaran uang kadaluarsa di Kantor BI Sultra di Jalan Sultan Hasanuddin Tipulu, Kota Kendari maupun melalui bank mulai 25 September 2016.
Jenis dan pecahan uang yang dinyatakan akan tidak berlaku lagi sehingga haru segera ditukarkan yakni pecahan Rp100 Koin Kuning, Pecahan Rp50 Koin Kuning, Uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Perahu Layar Pinisi, Uang kertas pecahan Rp500 bergambar Orang Utan, Uang kertas pecahan Rp1000 bergambar Danau Toba dan Uang kertas pecahan RP5000 bergambar Danau Kelimutu.
"Untuk masyarkat yang masih menyimpan uang yang sebentar lagi akan dicabut pemerintah untuk segera melakukan penukaran sebelum 29 November 2016," kata Deputi Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran KPW BI Sultra, LM Bachtiar Zaadi pada SULTRAKINI.COM, Jumat (9/9/2016).
Selain membuka penukaran di Kantor KPW BI serta perbankkan, pihaknya juga akan membuka layanan penukaran uang di Taman Kota Kendari pada 25 September 2016.
"BI akan melakukan pelayanan penukaran uang koin di Taman Kota in untuk masyarakat yang saat ini kurang merespon terhadap uang koin yang Beredarar serta tidak lagi mengunakan koin untuk transaksi," ujarnya.
from Tausiah Pedia http://ift.tt/2czPquE
via IFTTT
Home » IFTTT »
Tausiah Pedia
» Uang Kertas dan Uang Loagam ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 29 November 2016 Cek Daftarnya!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Uang Kertas dan Uang Loagam ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 29 November 2016 Cek Daftarnya!!"
Posting Komentar