Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan website gratis satu tahun dengan domain berekstensi .id sampai tahun 2019 mendatang. Program ini diluncurkan untuk memperbanyak konten positif dan membantu para wirausaha untuk memasarkan produknya melalui internet.Sasaran yang dituju dalam program ini adalah UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.
Untuk mendapatkan website gratis dari program ini, Anda dapat menghubungi pendamping daerah masing-masing ataupun mendaftar langsung, Website yang terdaftar harus berjanji untuk memanfaatkan website sebaik-baiknya dan digunakan untuk kepentingan positif. Selain itu, bagi yang belum mampu mengelola web, kami menyediakan pendampingan oleh tim yang telah ditunjuk.
Untuk pendaftaran selain sekolah dan ponpes menggunakan upload bukti fisik :
Untuk mendapatkan website gratis dari program ini, Anda dapat menghubungi pendamping daerah masing-masing ataupun mendaftar langsung, Website yang terdaftar harus berjanji untuk memanfaatkan website sebaik-baiknya dan digunakan untuk kepentingan positif. Selain itu, bagi yang belum mampu mengelola web, kami menyediakan pendampingan oleh tim yang telah ditunjuk.
Untuk pendaftaran selain sekolah dan ponpes menggunakan upload bukti fisik :
Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan baik UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa.
1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- - Berdomisili di wilayah Indonesia.
- - Memiliki kartu identitas yang sah seperti KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya.
- - Usaha memiliki SKU/SIUP/TDP/IUMK atau surat keterangan lainnya (untuk domain co.id).
- - Penanggungjawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- - Penanggungjawab berani menjamin website akan digunakan untuk kebaikan.
- - Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- - Alamat website menggunakan akhiran .co.id, .web.id, .biz.id, dan .id.
2. Sekolah dan instansi pendidikan
- - Sekolah atau Pesantren berdomisili di wilayah Indonesia.
- - Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan.
- - Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- - Menyampaikan surat permintaan domain yang ditanda tangani dan cap basah sekolah/pesantren yang bersangkutan (upload)
- - Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- - Alamat website menggunakan akhiran .sch.id untuk sekolah, dan akhiran .ponpes.id bagi pondok pesantren
3. Desa
- - Desa berada di wilayah Indonesia
- - Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- - Pendaftaran .desa.id melalui registrasi instansi penyelenggara negara
- - Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- - Alamat website menggunakan akhiran .desa.id
4. Organisasi/Komunitas
- - Organisasi atau komunitas berada di wilayah Indonesia.
- - Ada penanggung jawab yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki identitas Indonesia seperti KTP, SIM atau identitas lainnya.
- - Penanggung jawab memiliki alamat di Indonesia dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- - Memiliki anggota yang dapat dibuktikan melalui daftar anggota dilampirkan bersama surat permintaan usulan domain atau proposal yang ditandatangi dan di cap basah (upload, berlaku untuk domain or.id).
- - Bersedia mengisi konten ke dalam website yang dibuat.
- - Alamat website menggunakan akhiran .or.id dan .id
*Perlu diingat, sampai saat ini pendampingan baru tersedia untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi lainnya masih dalam proses. Mari bantu sebarluaskan informasinya agar manfaat dan kebaikan semakin banyak diberikan.
? Informasi lebih lengkap
Website : http:// 1juta.id
CP: whatsapp/telegram : 085718823423
Email : satujutadomain@kominfo.go.id
Note :
Jangan digunakan secara tidak jujur, memalsukan data adalah pelanggaran hukum, akan segera diadakan tinjauan dan evaluasi ketika sudah mendaftar dan terdapat kejanggalan website.
sumber :
https://1juta.id (kemenkominfo)
0 Response to "Website Gratis 1 Tahun dari Kominfo untuk UMKM, sekolah, pondok pesantren, komunitas, dan desa"
Posting Komentar