Pengertian, Syarat Transmigrasi dan Jenisnya di Indonesia

Istilah transmigrasi sangat lumrah di telinga masyarakat Indonesia. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu provinsi atau pulau yang  padat penduduknya ke provinsi atau pulau lain yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara. Jadi transmigrasi bukan hanya diartikan "pindah antar pulau saja" namun jika orang tersebut pindah dari daerah padat ke daerah jarang penduduk dalam satu kabupaten atau propinsi, ia masuk dalam kategori transmigrasi. Orang yang melakukan transmigrasi disebut trasmigran. Transmigrasi pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan pemerataan pembangunan dan menyebarkan penduduk di Indonesia agar tidak terkonsentrasi di daerah padat khususnya pulau Jawa.  

Indonesia adalah negara yang subur dan memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat melimpah (mega biodiversity). Potensi keanekaragaman hayati  tersebut merupakan salah satu yang terbesar di dunia setelah Zaire dan Brazil. Kekayaan sumber daya alam ini adalah anugerah dari Sang Pencipta yang harus bisa dimanfaatkan seefisien mungkin untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk dapat memanfaatkan kekayaan alam yang melimpah tersebut, pasti diperlukan sumber daya manusia yang melimpah pula. Namun sayangnya potensi sumber daya manusia itu, tidak tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Potensi sumber daya manusia Indonesia lebih banyak terkonsentrasi di pulau Jawa, Madura dan Bali. Kepadatan penduduk di pulau-pulau ini sampai sekarang adalah yang paling tinggi di Indonesia, padahal daya tampung dan daya dukung dari pulau-pulau ini untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan hidup bagi penduduknya sudah sangat minim.

Melihat ketimpangan antara potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut, maka pemerintah mencanangkan suatu program khusus yang diberi nama transmigrasi. Transmigrasi merupakan istilah bahasa Indonesia untuk migrasi. Transmigrasi secara lebih spesifik merupakan pemindahan penduduk dari pulau- pulau yang terlalu padat penduduknya ke pulau-pulau yang kepadatan  penduduknya masih cukup rendah dan potensi alamnya masih belum digarap secara lebih intensif.

Pola transmigrasi sebenarnya sudah cukup lama dikenal oleh bangsa Indonesia. Menurut sejarah, program transmigrasi awalnya diselenggarakan oleh pemerintahan Kolonial Belanda pada masa penjajahan dengan nama kolonisasi pertanian, walaupun terdapat perbedaan istilah dengan program saat ini serta di dalamnya terdapat kepentingan kaum penjajah.
Pada masa itu, secara tidak langsung pemerintahan kolonial Belanda telah menerapkan pola transmigrasi dengan membawa banyak orang pribumi (terutama suku jawa) untuk melakukan ekspansi ke pulau-pulau yang memiliki potensi sumber daya  alam  yang  besar seperti  Sumatera  dan  Kalimantan.  Orang-orang pribumi tersebut awalnya dipekerjakan sebagai pembantu dan pelayan, atau tukang kebun bagi orang-orang Belanda.
Hingga adanya pergantian kekuasaan oleh pemerintahan pusat kolonial Belanda, maka mereka tetap mengabdi pada satu majikan (meneer) yang sama hingga akhirnya sang majikannya harus pindah tugas ke tempat lain. Namun  karena merasa betah dan merasa cukup sejahtera tinggal di pulau itu, maka orang-orang pribumi tadi tetap tinggal dan berkeluarga di tempat itu.

Penyelenggaraan transmigrasi menurut Undang-Undang Nomor. 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, serta meningkatan dan melakukan pemerataan pembangunan di daerah dan juga memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Dari kebijakan mengenai ketransmigrasian di atas, jelas bahwa transmigrasi adalah suatu program yang sangat bijak dalam mengatasi masalah kependudukan. Tujuan utama transmigrasi sesuai dengan pengertiannya adalah dalam rangka penyebaran penduduk yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, tujuan lain dari transmigrasi sesuai dengan konteks kehidupan bangsa Indonesia saat ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru di sektor informal, mengembangkan potensi sumber daya alam di daerah dan juga merupakan alternatif untuk mempertahankan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Faktor-faktor Penyebab Adanya Transmigrasi
  • Faktor kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan di antaranya persebaran penduduk yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1 % tinggal di Pulau Jawa dan Madura, sedang luas Pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat padat, sedang pulau-pulau lain, seperti Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya berpenduduk sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya pemerataan melalui program transmigrasi. Daerah berpenduduk padat yang merupakan daerah asal transmigrasi adalah Pulau Jawa, Bali, dan Pulau Lombok.
  • Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata-rata hanya memiliki lahan  0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit harus memiliki 2 hektar lahan. Bahkan, banyak petani di Jawa yang tidak memiliki lahan sehingga terdapat banyak pengangguran tidak kentara, sedang pulau lain kekurangan tenaga untuk mengolah lahan.'Faktor lain dilaksanakannya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerahnya rawan terhadap bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan dibangun waduk.
Tujuan Transmigrasi
Tujuan dilaksanakannya program transmigrasi adalah sebagai berikut :
  1. Meratakan persebaran penduduk Indonesia.
  2. Mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa, Bali, dan Lombok.
  3. Mempertinggi kesejahteraan penduduk yang dipindahkan dan yang didatangi.
  4. Menambah tenaga kerja untuk pembangunan daerah-daerah yang jarang penduduknya.
  5. Memberi kesempatan kerja kepada petani yang menganggur di Pulau Jawa,  Bali, dan Lombok.Meningkatkan produksi pertanian, terutama bahan pangan.
  6. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional

Syarat dari suatu daerah yang akan melakukan program transmigrasi adalah sebagai berikut:
  • Kepadatan penduduknya lebih dan 1.000 jiwa/km2,
  • Daerah kritis atau tandus yang akan dihijaukan,
  • Penduduknya berpenghasilan sangat rendah,
  • Daerahnya rawan terhadap bencana alam,
  • Daerahnya akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek-proyek penting, misalnya waduk.
Daerah tujuan transmigrasi :
  1. Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan,  Jambi, Bengkulu, Riau, DI Aceh, dan Lampung. Sekarang Lampung menjadi daerah asal transmigrasi.
  2. Pulau Kalimantan, meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  3. Pulau Sulawesi, meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
  4. Pulau Irian, Maluku, NTB.
Pengertian, Syarat Transmigrasi dan Jenisnya di Indonesia
Perkampungan Transmigran, pic:orangbejo.com
Syarat-syarat daerah yang menjadi tujuan transmigrasi :
  1. Tanahnya subur.
  2. Sumber pengairan dan sistem pengairan baik.
  3. Sarana transportasi baik.
  4. Kemungkinan pemasaran hasil produksi baik.
  5. Tersedianya sarana kesehatan dan pendidikan.
  6. Terdapat tanaman yang dapat dikembangkan.
Syarat-syarat bagi orang yang akan bertransmigrasi :
  1. Warga negara Indonesia asli.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Sudah berkeluarga.
  4. Kepala keluarga berusia antara 18 - 45 tahun.
  5. Anggota keluarga yang ikut berusia 6 - 60 tahun.
  6. Mempunyai kemampuan dan keterampilan.
  7. Berkelakuan baik.
Seseorang yang akan bertransmigrasi harus memenuhi persyaratan tersebut diatas. Namun, ada golongan masyarakat tertentu yang mendapat prioritas utama untuk menjadi peserta transmigrasi umum, antara lain :
  • Petani yang tidak memiliki tanah garapan,
  • Penduduk dan daerah yang tertimpa bencana alam, dan
  • Anggota TNI yang sedang dan akan menghadapi masa pensiun.
Sesuai dengan tujuan penyusunan profil kawasan transmigrasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi di daerah otonomi. Mengacu pada pengertian Kawasan Transmigrasi menyebutkan bahwa : Kawasan Transmigrasi adalah Kawasan budidaya intensif ditetapkan untuk menampung perpindahan penduduk secara menetap dalam jumlah besar dengan susunan fungsi-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintah sosial dan kegiatan ekonomi untuk menumbuhka pusat pertumbuhan ekonomi.

Dalam operasionalnya Pengertian Kawasan Transmigrasi adalah:
Suatu kesatuan Hamparan lahan dalam kawasan budidaya yang terletak dalam suatu administrasi otonomi, terdiri atas :
  • Desa-desa eks Unit Permukiman Transmigrasi (PTD)
  • Unit-unit Permukiman Transmigrasi yang sedang dibina (PTA)
  • Desa-desa sekitar Permukiman Transmigrasi yang  merupakan  penduduk setempat (PTS)
  • Areal-areal yang potensial untuk pengembangan permukiman transmigrasi (PTB)
  • Berpotensi untuk pengembangan komoditas unggulan
  • Terhubungnya dalam suatu kesatuan jaringan jalan yang dapat merangsang tumbuhnya Pusat Pertumbuhan Ekonomi.
Jenis-jenis Transmigrasi
Pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat baik dari masa ke masa. Semula hanya diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Sekarang departemen lain, pemerintah daerah, dan organisasi-organisasi ikut berperan serta, bahkan ada yang diselenggarakan perorangan atas kemauan sendiri. Jenis-jenis transmigrasi antara lain sebagai berikut.

1.Transmigrasi umum
Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang pelaksanaannya dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Pembiayaan tersebut meliputi biaya perjalanan dari daerah asal sampai tujuan, biaya hidup satu tahun di tempat yang baru, tanah yang telah dibuka seluas 2 hektar, peralatan  pertanian, rumah, dan bibit.

2.Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan- tujuan tertentu, misalnya penduduk yang tertimpa bencana alam,  pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah. Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya dikelola oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi. Bentuk-bentuk transmigrasi khusus yang lain adalah sebagai berikut.
  • Transmigrasi integral ABRI
Transmigrasi integral ABRI adalah transmigrasi yang diselenggarakan khusus untuk anggota ABRI yang menghadapi masa pensiun. Contohnya ialah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Kalimantan Barat, Transmigrasi Angkatan Laut (Transal) di Lampung, dan Transmigrasi Angkatan Udara (Transau) di Lampung.
  • Transmigrasi bekas pejuang
Transmigrasi bekas pejuang adalah transmigrasi khusus untuk bekas pejuang dalam perang kemerdekaan, ditempatkan di daerah transmigrasi Kalimantan.
  • Transmigrasi Pramuka taruna bumi
Transmigrasi ini dilakukan oleh para pramuka dengan tujuan sebagai pelopor pembangunan di daerah transmigrasi. Pemrakarsanya adalah pemerintah daerah Kabupaten Jombang (Jawa Timur). Proyek transmigrasi ini yang pertama di Lampung.
  • Transmigrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia
Transmigrasi ini terdiri atas keluarga muda anggota KNPI dari seluruh Indonesia, misalnya para transmigran KNPI Jawa Timur dikirim ke Salim Batu, Kalimantan Timur.

3.Transmigrasi bedol desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang meliputi seluruh penduduk desa beserta pejabat-pejabat pemerintah desa. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal para transmigran akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek penting atau hancur seluruhnya oleh bencana alam. Contohnya ialah penduduk Wonogiri (Jawa Tengah) bertransmigrasi ke Sitiung (Sumatra Barat) karena daerahnya digunakan untuk pembangunan Waduk Gajah Mungkur dan transmigrasi penduduk daerah Kedungombo (Jawa Tengah).

4.Transmigrasi lokal
Transmigrasi lokal adalah transmigrasi dari suatu daerah ke daerah lain dalam provinsi yang sama. Contohnya adalah perpindahan penduduk antar kabupaten di Lampung dan di Kalimantan Timur.

5.Transmigrasi spontan
Transmigrasi spontan adalah transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kesadaran, kemauan, dan biaya sendiri. Apabila transmigran mengajukan permohonan, pemerintah akan memberi bantuan berupa tanah yang belum dibuka seluas dua hektar, tanah tersebut masih berupa hutan.

6.Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi swakarsa adalah transmigrasi semacam transmigrasi  spontan. Jadi, pembiayaan sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh transmigran dan dapat pula pembiayaan dari pihak lain yang bukan pemerintah. Untuk pelaksanaannya pemerintah memberi petunjuk dan bimbingan kepada para transmigran. Di tempat tujuan mereka mendapat lahan pekarangan seluas seperempat hektar setiap keluarga. Dalam Repelita V telah dikembangkan beberapa jenis transmigrasi swakarsa yang pelaksanaannya mendapat prioritas, di antaranya sebagai berikut.
  • Transmigrasi Swakarsa PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Transmigrasi ini diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai perkebunan inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat. Dengan demikian, akan terbentuk kerja  sama  yang  menguntungkan  antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar, hasil dari perkebunan transmigran ditampung, diolah, dan dipasarkan oleh perkebunan besar. Pola transmigrasi swakarsa PIR telah dilaksanakan di Sumatra dan Kalimantan di daerah perkebunan karet dan kelapa sawit.
  • Transmigrasi Swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI)
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri, misalnya industri kayu lapis, mebel, kertas, bahan bangunan, dan bahan kerajinan. Para transmigran akan mendapatkan bimbingan dan penyuluhan dari dinas kehutanan dan memperoleh kesempatan memiliki saham dalam  perusahaan  pemegang hak pengusahaan HTI.
  • Transmigrasi Swakarsa Jasa Industri (JIN)
Tujuan dari transmigrasi ini adalah agar mereka mendapat pekerjaan di bidang industri atau jasa sehingga mereka dapat mengisi kekurangan tenaga kerja industri yang sudah ada atau mendirikan industri sendiri. Sebelum berangkat, para transmigran mendapat bimbingan teknis, penyuluhan, dan latihan keterampilan di bidang industri.
  • Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transabang Dep) Pelaksanaan transmigrasi ini dikoordinasi oleh Departemen Dalam Negeri. Para transmigran ditempatkan di desa yang sudah ada dan sebelum berangkat mendapat latihan dan penyuluhan. Mereka mendapat lahan seluas satu seperempat hektar.
  • Transmigrasi Swakarsa Pola Usaha Perikanan Tani dan Tambak Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha perikanan, baik sebagai nelayan maupun perikanan tambak.

Related Posts:

0 Response to "Pengertian, Syarat Transmigrasi dan Jenisnya di Indonesia"

Posting Komentar