Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan / NPP untuk Dapodik

Prosedur Pendaftaran NPP untuk Dapodik

Seperti yang telah diketahui bahwa untuk Perpustakaan Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang terdaftar Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu syarat untuk Guru yang menggunakan Jam Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan di Info GTK Valid. NPP harus juga dientry di DAPODIK pada bagian Tab Sarana dan Prasarana (Sarpras). Tanpa berlama-lama mari kita ke TKP untuk Pendafataran NPP (Nomor Pokok Perpustakaan). Berikut langkah mendaftarkan Perpustakaan Sekolah :

  1. Kunjungi web : http://npp.pnri.go.id/npp/main/index.php?module=regnpp seperti gambar berikut :
  2. Masukkan data lengkap kemudian simpan. Nanti secara otomatis akan mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan.
  3. Setelah itu Klik Lanjutkan untuk melengkapi data Profil Perpustakaan secara umum.
  4. Bila sudah selesai silahkan update semua data Profil Perpustakaan dimenu sebelah kiri.
  5. Langkah terakhir jangan lupa catat NPP dan dimasukkan di Dapodik pada Tab Sarana dan Prasarana.

    INGAT !!!!Jangan cuman dapat NPP, tapi Profil Lengkap Perpustakaan juga harus diisi.

Related Posts:

0 Response to "Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan / NPP untuk Dapodik"

Posting Komentar